Informasi setiap Saat
Menurut Pasal 11, Informasi Setiap Saat yaitu :
- Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah pengawasannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
- Hasil keputusan Badan Publik dan keputusannya;
- Seluruh kebijakan yang ada beserta dokumen pendukungnya;
- Rencana proyek kerja termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
- Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
- Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
- Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Advertisements
Leave a Reply